Jaminan Sanggah Banding dalam Perpres 16 tahun 2018

Jaminan Sanggah Banding hanya untuk pekerjaan konstruksi

Besarnya jaminan sanggah banding 1 % (satu persen) dari nilai total HPS dan untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, jaminan sanggah banding besarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu Anggaran

Jaminan sanggah banding dapat berupa bank garansi atau surety bond, Jaminan Sanggah Banding bersifat :
a. tidak bersyarat ;
b. mudah dicairkan ;
c. harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima.

No comments:

Post a Comment

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda

Categories