Jaminan Penawaran dalam Perpres 16 tahun 2018

Untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai total HPS di atas Rp.10.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) Jaminan Penawaran di perlukan. Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Jasa Konsultansi tidak diperlukan jaminan penawaran.

Jaminan Penawaran besarnya antara 1 % (satu persen) hingga 3 % (tiga persen) dari nilai total HPS dan untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi jaminan penawaran besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen) dari nilai Pagu Anggaran.

Jaminan penawaran dapat berupa bank garansi atau surety bond, Jaminan Penawaran bersifat :
a. tidak bersyarat ;
b. mudah dicairkan ;
c. harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima. 

No comments:

Post a Comment

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda

Categories