Tugas Pejabat Pengadaan dalam Perpres 16 tahun 2018

Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan/atau E-Purchasing (Pasal 1 Ayat 13 Perpres 16/2018) .

Pejabat Pengadaan dalam pengadaan barang/jasa memiliki tugas (pasal 12) sebagai berikut :

a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pengadaan langsung ;
b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan penunjukan langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) ;
c. melaksanakan persiapan dan pelaksanakan Penunjukan Langsung untuk pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) ; dan
d. melaksanakan E-Purchasing yang bernilai paling banyak Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah)

Catatan :
1. Pejabat Pengadaan di tetapkan Oleh PA (Pengguna Anggaran) Pasal 9 Ayat 1 huruf  h Perpres 16/2108 ;
2. Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan Pengenaan Sanksi Daftar Hitam ;
3. Pejabat Pengadaan WAJIB di jabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2020 .
4. Pengadaan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

26 comments:

  1. apa bisa ada dua pejabat pengadaan barang dan jasa dlm satu SKPD ?
    contoh : yang satu menangani pengadaan barang dan jasa rutin di kantor, yang satunya mengatasi satu kegiatan besar... misalnya PON

    ReplyDelete
    Replies
    1. Apakah diperbolehkan POKJA merangkap PPK ? mohon dasar hukumnya . Terima kasih

      Delete
    2. Dasar Hukumnya baca di perlem LKPP nomor 15 tahun 2018

      Delete
  2. apakah dibolehkan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa merangkap menjadi Pengelola Barang atau Bendahara Barang di Perangkat Daerah yang sama?? apakah ada yang mengatur aturan tersebut?? mohon pencerahannya.. terimaksih

    ReplyDelete
    Replies
    1. @agus.msulaiman : aturannya ada di perlem lkpp no.15 tahun 2018.

      Delete
  3. ini wewenang siapa?
    perubahan hps ....
    perubahan spesifikasi teknis pekerjaan

    ReplyDelete
  4. apa fungsi pejabat pengadaan bisa dirangkap PPK?

    ReplyDelete
  5. Apakah Pjb pengadaan bisa dijabat oleh pjbt struktural..? Bila bisa... apa ada beda tugas dn wewenangnya..?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa Pak, Pejabat pengadaan yang dijabat oleh Pejabat Struktural maupun bukan pejabat memiliki Tugas dan wewenang yang sama sbg Pejabat Pengadaan.

      Delete
  6. Bisakah pejabat keuangan merangkap pebajat pengadaan...??

    ReplyDelete
  7. @Dua Jundi : PPK tidak Boleh merangkap Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama... Pasal 6 ayat 3 Perlem 15/2018 LKPP.

    ReplyDelete
  8. Pejabat Pengadaan tidak boleh merangkap Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara... Pasal 8 ayat 4 Perlem 15/2018 LKPP.

    ReplyDelete
  9. Apakah sekarang auditor boleh menjabat sebagai ppk di satkernya

    ReplyDelete
  10. Apakah pejabat pengadaan bisa merangkap panitia pengadaan

    ReplyDelete
  11. Apakah pejabat pengadaan bs merangkap sebagai tim teknis lpse (verifikator,helpdesk dan admin ppe)?

    ReplyDelete
  12. Apakah boleh pejabat pengadaan memberikan masukan kepada PPK untuk merubah RAB akan tetapi proses pengadaan sedang berjalan

    ReplyDelete
  13. untuk aturan rangkap jabatan silahkan baca --->
    https://holid-alamsyah.blogspot.com/2018/07/larangan-rangkap-jabatan-pada-pengadaan.html

    ReplyDelete
  14. Apa pejabat pengadaan boleh merangkap sebagai pengurus barang? Ada peraturan nya?

    ReplyDelete
  15. apakah yang dimaksud pengadaan langsung dengan kuitansi dan nota pembelian langsung belanja di toko, organisasi (PKK-Snack Rapat),warung, perorangan yang berbadan hukum, trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. maksudnya bapak belanja langsung ke toko/ke warung, dan setelah belanja dapat bukti belanja (struk/nota).

      Delete
  16. apa ada kewajiban bagi ULP yang mendapat sanggahan agar di publikasikan ? dan bila sanggahan ternyata benar , apa sangsi bagi ULP akibat kesalahan pokja ulp tersebut ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. jawaban sanggah di jawab memalui aplikasi SPSE dan tidak ada kewajiban mempublikasikannya...Apabila sanggahan ternyata benar maka Pokja melakukan Evaluasi Ulang/Pemasukan Penawaran Ulang/Pemilihan Penyedia Ulang. sanksi di kembalikan kepada pimpinannya apabila melakukan kesalahan administrasi.

      Delete

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda

Categories