Friday 25 May 2018

Kapan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mulai berlaku ?

# Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mulai berlaku pada tanggal diundangkan (pasal 94) yaitu pada tanggal 22 Maret 2018.

Transisi

Pengadaan Barang/Jasa yang persiapan dan pelaksanaannya dilakukan sampai dengan tanggal 30 Juni 2018 dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden  Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak.

Thursday 17 May 2018

Perubahan Istilah dan Definisi dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Terdapat beberapa perubahan peristilahan dan perubahan definisi pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dibandingkan Perpres sebelumnya (Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya).

1. Perubahan Istilah
























2. Perubahan Definisi

















Pencadangan dan Peruntukan Paket Pekerjaan Untuk Usaha Kecil dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018

Usaha kecil terdiri dari atas usaha mikro dan usaha kecil (Pasal 65 Perpres No.16/2018) 

Kriteria usaha terdapat pada Pasal 6 UU 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai berikut :

1. Kriteria usaha mikro adalah :

a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

2. Kriteria usaha kecil adalah :

a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 

b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Wednesday 16 May 2018

Daftar Hitam dalam Perpres 16 Tahun 2018

Sanksi daftar hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan barang/jasa diseluruh kementerian/lembaga/perangkat daerah dalam jangka waktu satu tahun atau dua tahun. 

# Pengenaan sanksi daftar hitam selama 1(satu) tahun dikenakan atas pelanggaran atas ketentuan :

a. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh pejabat pengadaan/pokja pemilihan/agen pengadaan dalam pelaksanaan pemilihan penyedia (pasal 78 ayat 1 huruf d);

b. pemenang pemilihan yang telah menerima SPPBJ mengundurkan diri sebelum penandatanganan kontrak (pasal 78 ayat 2)  ;

c. tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan (pasal 78 ayat 3 huruf a);

Wednesday 2 May 2018

Dokumen Pemilihan adalah ?

Dokumen pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan penyedia.

Dokumen Pemilihan terdiri atas :
a. Dokumen Kualifikasi; dan
b. Dokumen tender/Seleksi/Penunjukan Langsung/pengadaan lansgung.

Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Barang, Jasa Lainnya dan Jasa Konsultan Non Konstruksi dapat di Unduh di sini
.

Uang Muka dan Jaminan Uang Muka dalam Perpres 16 tahun 2018

Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
a. mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja;
b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau
c. pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.

PPK menetapkan besaran uang muka. (dicantumkan dalam rancangan kontrak)

Pasal 29

1. Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan

2. Uang muka diberikan dengan ketentuan :
    a. Paling tinggi 30 % (tiga puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha kecil ;
    b. Paling tinggi 20 % (dua puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha non-kecil dan Penyedia Konsultansi ; atau
    c. paling tinggi 15 % (lima belas persen) dari nilai kontrak untuk kontrak tahun jamak.

3. Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.

* Besaran nilai jaminan uang muka senilai uang muka.

Jaminan uang muka diserahkan kepada PPK.

Jaminan Uang Muka dapat berupa bank garansi atau surety bond, Jaminan Uang Muka bersifat :
a. tidak bersyarat ;
b. mudah dicairkan ;
c. harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima.

Saran :
1. Pemberian Uang Muka Sifatnya optional ;
2. Nilai yang diberikan tidak selalu harus senilai  20% atau 30% dari kontrak  (lihat aturan pemberian uang muka), tapi sesuai kebutuhan penggunaan uang muka tersebut ;
3. Pada saat diberikan uang muka, PPK terlebih dahulu meminta rincian penggunaan uang muka pada penyedia, dan di bayarkan sesuai rincian tersebut dengan nilai Maximal diberikan sesuai atura uang muka (Pasal 29).

Apa perbedaan kontrak lumpsum dalam perpres 54 tahun 2010 dan perpres 16 tahun 2018 terkait adendum kontrak

Bagian yang mengatur perubahan kontrak dalam Perpes Pengadaan barang/jasa pemerintah disebutkan, dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen kontrak, PPK bersama penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan kontrak.

Perpres 54 beserta perubahan pada Pasal 87 ayat 1a menyebutkan perubahan kontrak hanya untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan pada bagian yang menggunakan harga satuan, sedangkan pada Perpres 16 tahun 2018 Pasal 54 tidak ada lagi mengatur sebagaimana Pasal 87 ayat 1a Perpres 54 beserta perbuahan, sehingga Pada Perpres 16 tahun 2018 Perubahan kontrak berlaku juga untuk kontrak lumsum.

Dalam Perpres 16 tahun 2018, siapakah yang berwenang menandatangani kontrak ?

Yang berwenang menandatangani kontrak adalah PA/KPA (dasar : UU No.1 Tahun 2004, PP No.45 Tahun 2013, Perpres 16/2018 Pasal 1 ayat 44, Perpres 16/2018 Pasal 9 ayat 1 huruf b dan ayat 3, Pasal 10 ayat 1 dan ayat 3 huruf b)

 atau 

PPK berdasarkan pelimpahan wewenang dari PA/KPA (dasar : Perpres 16/2018 Pasal 11 ayat 2 huruf b).