Thursday 12 July 2018

Jenis Kontrak untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya

1) Lumsum

Kontrak Lumsum digunakan dalam hal ruang lingkup, waktu pelaksanaan, dan produk/keluaran dapat didefinisikan dengan jelas. 

Kontrak Lumsum digunakan misalnya:
• Pelaksanaan pekerjaan kontruksi sederhana; 
• Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (design and build); 
• pengadaan peralatan kantor; 
• pengadaan benih; 
• pengadaan jasa boga; 
• sewa gedung; atau 
• pembuatan video grafis. 

Pembayaran dalam Kontrak Lumsum dengan harga pasti dan tetap, senilai dengan harga yang dicantumkan dalam Kontrak. Pembayaran dapat dilakukan sekaligus berdasarkan hasil/keluaran atau pembayaran secara bertahap pekerjaan berdasarkan tahapan atau bagian keluaran yang dilaksanakan. 

2) Harga Satuan 

Kontrak Harga Satuan digunakan dalam hal ruang lingkup, kuantitas/volume tidak dapat ditetapkan secara tepat yang disebabkan oleh sifat/karakteristik, kesulitan dan resiko pekerjaan. Dalam Kontrak Harga Satuan pembayaran dilakukan berdasarkan harga satuan yang tetap untuk masing-masing volume pekerjaan dan total pembayaran (final price) tergantung kepada total kuantitas/volume dari hasil pekerjaan. Pembayaran dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan yang dituangkan dalam sertifikat hasil pengukuran (contoh monthly certificate). Kontrak Harga Satuan digunakan misalnya untuk kegiatan pembangunan gedung atau infrastruktur, pengadaan jasa boga pasien di rumah sakit. 

3) Gabungan Lumsum dan Harga Satuan 

Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan digunakan dalam hal terdapat bagian pekerjaan yang dapat dikontrakkan menggunakan Kontrak Lumsum dan terdapat bagian pekerjaan yang dikontrakkan menggunakan Kontrak Harga Satuan. Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan digunakan misalnya untuk Pekerjaan Konstruksi yang terdiri dari pekerjaan pondasi tiang pancang dan bangunan atas.

4) Terima Jadi (Turnkey) 

Kontrak Terima Jadi digunakan dalam hal Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut: 
a) jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan 
b) pembayaran dapat dilakukan berdasarkan termin sesuai kesepakatan dalam Kontrak. 

Penyelesaian pekerjaan sampai dengan siap dioperasionalkan/difungsikan sesuai kinerja yang telah ditetapkan. Kontrak Terima Jadi biasa digunakan dalam Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, misalnya Engineering Procurement Construction (EPC) pembangunan pembangkit tenaga listrik, pabrik, dan lain-lain. 

5) Kontrak Payung
Kontrak Payung digunakan dalam hal pekerjaan yang akan dilaksanakan secara berulang dengan spesifikasi yang pasti namun volume dan waktu pesanan belum dapat ditentukan. Kontrak Payung digunakan misalnya pengadaan obat tertentu pada rumah sakit, jasa boga, jasa layanan perjalanan (travel agent), atau pengadaan material.

Wednesday 11 July 2018

E-reverse Auction

E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang. 

E-reverse Auction dapat dilaksanakan: 
a. sebagai tindak lanjut tender yang hanya terdapat 2 (dua) penawaran yang lulus evaluasi teknis untuk berkompetisi kembali dengan cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali dan bersifat lebih rendah dari penawaran sebelumnya.
b. Sebagai metode penyampaian penawaran harga berulang dalam Tender Cepat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. 

E-reverse Auction dapat digunakan antara lain: 
a. Barang/Jasa rutin, volume besar, dan resikonya rendah; 
b. Barang/Jasa yang memiliki spesifikasi sederhana dan tidak ada perbedaan spesifikasi antar Pelaku Usaha;
c. Tidak ada tambahan layanan atau pekerjaan lain yang spesifik, misalnya tidak ada penambahan pekerjaan instalasi; dan/atau 
d. Pada pasar persaingan kompetitif dengan jumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) peserta yang mampu dan bersedia berpartisipasi pada E-reverse Auction; 

Contoh produk/komoditas yang bisa diadakan melalui E-reverse Auction: 
a. bahan bangunan seperti baja, besi, beton, pipa tembaga; 
b. peralatan teknologi informasi standar seperti komputer desktop, perangkat lunak standar, modem, toner catridge; 
c. alat tulis kantor; 
d. bahan kimia dan beberapa produk farmasi umum; atau 
e. pakaian dan seragam dengan ukuran, warna, dan volume yang standar. 

Selama dalam proses E-reverse Auction, identitas penawar dirahasiakan. 
Peserta yang mengikuti E-reverse Auction adalah   yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak dapat mengubah substansi penawaran teknis yang telah disampaikan/dievaluasi.

Aplikasi menampilkan informasi urutan posisi penawaran (positional bidding). Jangka waktu pelaksanaan E-reverse Auction ditentukan berdasarkan kompleksitas pekerjaan dan/atau persaingan pasar. 

dasar hukum :
1. Pasal 50 Ayat 11 Perpres No.16/2018
2. Perlem LKPP No. 9 Tahun 2018

Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Jenis Kontrak untuk Pengadaan Jasa Konsultansi terdiri dari :

1) Lumsum 

Kontrak Lumsum digunakan dalam hal ruang lingkup, waktu pelaksanaan pekerjaan, dan produk/keluaran dapat didefinisikan dengan jelas. Kontrak Lumsum pada Pengadaan Jasa Konsultansi digunakan misalnya konsultan manajemen, studi kelayakan, desain, penelitian/studi, kajian/telaahan, pedoman/petunjuk, evaluasi, produk hukum, sertifikasi, studi pendahuluan, penilaian/appraisal. Pekerjaan Pra Studi Kelayakan, Pekerjaan Studi Kelayakan termasuk konsep desain, Pekerjaan Detail Engineering Design (DED), manajemen proyek, layanan pengujian dan analisis teknis seperti investigasi kondisi struktur, investigasi kehancuran struktur, investigasi kegagalan struktur, testing struktur/bagian struktur, ahli litigasi/arbitrase layanan penyelesaian sengketa. Dalam Kontrak Lumsum pembayaran dengan jumlah harga pasti dan tetap, senilai dengan harga yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa memperhatikan rincian biaya. Pembayaran berdasarkan produk/keluaran seperti laporan kajian, gambar desain atau berdasarkan hasil/tahapan pekerjaan yang dilaksanakan. 

2) Waktu Penugasan 

Kontrak Waktu Penugasan merupakan Kontrak Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan.

Kontrak Waktu Penugasan dapat digunakan apabila: 
a) Ruang lingkup dan waktu pelaksanaan pekerjaan belum dapat ditetapkan; 
b) Ruang lingkup belum dapat didefinisikan dengan jelas dan mungkin berubah secara substansial; 
c) Nilai akhir kontrak tergantung dengan lama waktu penugasan; 
d) Pekerjaan yang ruang lingkupnya kecil dan/atau jangka waktunya pendek dimana kompensasi cenderung berbasis harga per jam, per hari, per minggu atau per bulan; atau 
e) Pekerjaan yang tidak umum/spesialis yang membutuhkan keahlian khusus. 

Dalam Kontrak Waktu Penugasan pembayaran terdiri atas biaya personel dan biaya non personel. Biaya personel dibayarkan berdasarkan remunerasi yang pasti dan tetap sesuai yang tercantum dalam Kontrak untuk setiap satuan waktu penugasan. Biaya non personel dapat dibayarkan secara lumsum, harga satuan, dan/atau penggantian biaya sesuai dengan yang dikeluarkan (at cost). Nilai akhir kontrak yang akan dibayarkan, tergantung lama/durasi waktu penugasan. Pembayaran dapat dilakukan berdasarkan periode waktu yang ditetapkan dalam Kontrak. Kontrak Waktu Penugasan digunakan misalnya untuk pra studi kelayakan, pekerjaan studi kelayakan termasuk konsep desain, pekerjaan Detail Engineering Design (DED), manajemen kontrak, manajemen proyek, layanan pengujian dan analisis teknis seperti investigasi kondisi struktur, investigasi kehancuran struktur, investigasi kegagalan struktur, testing struktur/bagian struktur, ahli litigasi/arbitrase layanan penyelesaian sengketa khususnya untuk proyek bernilai besar, pengawasan, penasihat, pendampingan, pengembangan sistem/aplikasi yang kompleks, monitoring, atau survei/pemetaan yang membutuhkan telaahan mendalam. 

3) Kontrak Payung 

Kontrak Payung pada Jasa Konsultansi digunakan untuk mengikat Penyedia Jasa Konsultansi dalam periode waktu tertentu untuk menyediakan jasa, dimana waktunya belum dapat ditentukan. Penyedia Jasa Konsultansi yang diikat dengan Kontrak Payung adalah Penyedia Jasa Konsultansi yang telah memenuhi/lulus persyaratan yang ditetapkan. Kontrak Payung digunakan misalnya untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dalam rangka penasihatan hukum, penyiapan proyek strategis nasional, dan penyiapan proyek dalam rangka kerjasama pemerintah dan badan usaha.

Dasar Hukum : 
1. Pasal 27 ayat 2 Perpres No.16/2018
2. Perlem LKPP No.9/2018 

Monday 9 July 2018

Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli dan Tim Pendukung dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli atau Tim Pendukung dengan tugas sebagai berikut :

1. Tim Teknis 
    Dibentuk dari unsur Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk membantu, memberikan masukan dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan pengadaan barang/jasa.   

2. Tim / Tenaga Ahli
     Berbentuk Tim / Perorangan dalam rangka memberi masukan dan penjelasan / pendampingan / pengawasan terhadap sebagian atau seluruh pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

3. Tim Pendukung
     Dibentuk dalam rangka membantu urusan yang bersifat administrasi / keuangan kepada PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan.

Wednesday 4 July 2018

Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap dalam Pengadaan Barang/Jasa sesuai Perlem LKPP Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 15 Tahun 2018 mengatur larangan rangkap jabatan pada pengadaan barang / jasa pemerintah, sebagai berikut:

1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilarang dirangkap oleh (Pasal 6 ayat 3) :

    - Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara ;
    - Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan untuk paket Pengadaan Barang / Jasa yang sama ; atau
    - PjPHP / PPHP untuk paket pengadaan barang / jasa yang sama.

2. Pejabat Pengadaan dilarang dirangkap oleh (pasal 8 ayat 4) :

    - Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara ; atau
    - PjPHP untuk paket pengadaan barang / jasa yang sama.

3. Anggota Pokja Pemilihan dilarang dirangkap oleh (pasal 9 ayat 4) : 

    - Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara ; atau
    - PPHP untuk paket pengadaan barang / jasa yang sama.

4. Pejabat / Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP / PPHP) dilarang dirangkap oleh (pasal 10 ayat 5) :
   
    - Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara

Monday 4 June 2018

Bentuk-bentuk kontrak dalam Perpres 16 Tahun 2018

Bentuk kontrak terdiri atas (pasal 28) :

a. bukti pembelian/pembayaran ;

b. kuitansi ;

c. Surat Perintah Kerja (SPK) ;

d. Surat Perjanjian ;

e. Surat Pesanan.

#  Bukti Pembelian / Pembayaran digunakan pada :

    - Pekerjaan Barang / Jasa Lainnya ;
    - Nilai Paling Banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
    - Dilakukan dengan pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia .
       Contoh Bukti Pembelian / Pembayaran : faktut/bon/invois,setruk dan nota kontan.

# Kuitansi digunakan pada :

    -   Pekerjaan Barang / Jasa Lainnya ;
    -   Nilai paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
    -   Dilakukan dengan pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia.

# Surat Perintah Kerja (SPK) digunakan pada :

    -  Pekerjaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
    -  Pekerjaan Barang / Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp.50.000.000,- (lima puluh         juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
    -  Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)      
    -  Dilakukan dengan permintaan penawaran yang disertai dengan klairifkasi serta negosiasi teknis           dan harga kepada pelaku usaha .

# Surat Perjanjian digunakan pada :

    -  Pekerjaan Barang / Pekerjaan Konstruksi / Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit diatas                   Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) ;
    -  Pekerjaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit diatas Rp. 100.000.000,- (seratus juta               rupiah) .

# Surat Pesanan digunakan pada :
   
    -  Pengadaan Barang/Jasa melaui E-Purchasing atau pembelian melaui toko daring. 


Catatan :
1. Untuk pengadaan barang/jasa tertentu yang membutuhkan pengaturan Kontrak yang lebih rinci atau diperlukan/dipersyaratkan secara administratif dalam proses pembayaran maka Surat Pesanan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Kerja atau Surat Perjanjian.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk-bentuk kontrak dan dokumen pendukung kontrak diatur dalam peraturan menteri Keuangan dan/atau peraturan menteri dalam negeri.

Friday 25 May 2018

Kapan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mulai berlaku ?

# Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mulai berlaku pada tanggal diundangkan (pasal 94) yaitu pada tanggal 22 Maret 2018.

Transisi

Pengadaan Barang/Jasa yang persiapan dan pelaksanaannya dilakukan sampai dengan tanggal 30 Juni 2018 dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden  Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak.

Thursday 17 May 2018

Perubahan Istilah dan Definisi dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Terdapat beberapa perubahan peristilahan dan perubahan definisi pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dibandingkan Perpres sebelumnya (Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya).

1. Perubahan Istilah
























2. Perubahan Definisi

















Pencadangan dan Peruntukan Paket Pekerjaan Untuk Usaha Kecil dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018

Usaha kecil terdiri dari atas usaha mikro dan usaha kecil (Pasal 65 Perpres No.16/2018) 

Kriteria usaha terdapat pada Pasal 6 UU 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai berikut :

1. Kriteria usaha mikro adalah :

a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

2. Kriteria usaha kecil adalah :

a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 

b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Wednesday 16 May 2018

Daftar Hitam dalam Perpres 16 Tahun 2018

Sanksi daftar hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan barang/jasa diseluruh kementerian/lembaga/perangkat daerah dalam jangka waktu satu tahun atau dua tahun. 

# Pengenaan sanksi daftar hitam selama 1(satu) tahun dikenakan atas pelanggaran atas ketentuan :

a. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh pejabat pengadaan/pokja pemilihan/agen pengadaan dalam pelaksanaan pemilihan penyedia (pasal 78 ayat 1 huruf d);

b. pemenang pemilihan yang telah menerima SPPBJ mengundurkan diri sebelum penandatanganan kontrak (pasal 78 ayat 2)  ;

c. tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan (pasal 78 ayat 3 huruf a);

Wednesday 2 May 2018

Dokumen Pemilihan adalah ?

Dokumen pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan penyedia.

Dokumen Pemilihan terdiri atas :
a. Dokumen Kualifikasi; dan
b. Dokumen tender/Seleksi/Penunjukan Langsung/pengadaan lansgung.

Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Barang, Jasa Lainnya dan Jasa Konsultan Non Konstruksi dapat di Unduh di sini
.

Uang Muka dan Jaminan Uang Muka dalam Perpres 16 tahun 2018

Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
a. mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja;
b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau
c. pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.

PPK menetapkan besaran uang muka. (dicantumkan dalam rancangan kontrak)

Pasal 29

1. Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan

2. Uang muka diberikan dengan ketentuan :
    a. Paling tinggi 30 % (tiga puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha kecil ;
    b. Paling tinggi 20 % (dua puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha non-kecil dan Penyedia Konsultansi ; atau
    c. paling tinggi 15 % (lima belas persen) dari nilai kontrak untuk kontrak tahun jamak.

3. Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.

* Besaran nilai jaminan uang muka senilai uang muka.

Jaminan uang muka diserahkan kepada PPK.

Jaminan Uang Muka dapat berupa bank garansi atau surety bond, Jaminan Uang Muka bersifat :
a. tidak bersyarat ;
b. mudah dicairkan ;
c. harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima.

Saran :
1. Pemberian Uang Muka Sifatnya optional ;
2. Nilai yang diberikan tidak selalu harus senilai  20% atau 30% dari kontrak  (lihat aturan pemberian uang muka), tapi sesuai kebutuhan penggunaan uang muka tersebut ;
3. Pada saat diberikan uang muka, PPK terlebih dahulu meminta rincian penggunaan uang muka pada penyedia, dan di bayarkan sesuai rincian tersebut dengan nilai Maximal diberikan sesuai atura uang muka (Pasal 29).

Apa perbedaan kontrak lumpsum dalam perpres 54 tahun 2010 dan perpres 16 tahun 2018 terkait adendum kontrak

Bagian yang mengatur perubahan kontrak dalam Perpes Pengadaan barang/jasa pemerintah disebutkan, dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen kontrak, PPK bersama penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan kontrak.

Perpres 54 beserta perubahan pada Pasal 87 ayat 1a menyebutkan perubahan kontrak hanya untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan pada bagian yang menggunakan harga satuan, sedangkan pada Perpres 16 tahun 2018 Pasal 54 tidak ada lagi mengatur sebagaimana Pasal 87 ayat 1a Perpres 54 beserta perbuahan, sehingga Pada Perpres 16 tahun 2018 Perubahan kontrak berlaku juga untuk kontrak lumsum.

Dalam Perpres 16 tahun 2018, siapakah yang berwenang menandatangani kontrak ?

Yang berwenang menandatangani kontrak adalah PA/KPA (dasar : UU No.1 Tahun 2004, PP No.45 Tahun 2013, Perpres 16/2018 Pasal 1 ayat 44, Perpres 16/2018 Pasal 9 ayat 1 huruf b dan ayat 3, Pasal 10 ayat 1 dan ayat 3 huruf b)

 atau 

PPK berdasarkan pelimpahan wewenang dari PA/KPA (dasar : Perpres 16/2018 Pasal 11 ayat 2 huruf b).

Tuesday 24 April 2018

Jaminan Pelaksanaan dalam Perpres 16 Tahun 2018

Jaminan Pelaksanaan diberlakukan untuk kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

Pengadaan Jasa Konsultansi tidak diperlukan Jaminan Pelaksanaan serta tidak diperlukan dalam hal :
a. Pengadaan Jasa Lainnya yang aset penyedia sudah dikuasai oleh pengguna ; atau
b. Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing.

Besar nilai Jaminan Pelaksanaan :
a. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% 9seratus persen) dari nilai HPS, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak ; atau
b. untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS, jaminan pelaksanaan sebesar sebesar 5% (lima persen) dari nilai total HPS

Besar nilai Jaminan Pelaksanaan untuk pekerjaan terintegrasi :
a. untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai pagu anggaran, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau
b. untuk nilai penawaran dibawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai Pagu Anggaran, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Pagu Anggaran.

Jaminan pelaksanaan berlaku sampai dengan serah terima pekerjaan pengadaan Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama pekerjaan konstruksi.

Apabila dilakukan adendum kontrak untuk pemberian kesempatan kepada penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan maka Jaminan Pelaksanaan diperpanjang.

Jaminan Pelaksanaan dapat berupa bank garansi atau surety bond, Jaminan Pelaksanaan bersifat :
a. tidak bersyarat ;
b. mudah dicairkan ;
c. harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima.

Monday 23 April 2018

Jaminan Sanggah Banding dalam Perpres 16 tahun 2018

Jaminan Sanggah Banding hanya untuk pekerjaan konstruksi

Besarnya jaminan sanggah banding 1 % (satu persen) dari nilai total HPS dan untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, jaminan sanggah banding besarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu Anggaran

Jaminan sanggah banding dapat berupa bank garansi atau surety bond, Jaminan Sanggah Banding bersifat :
a. tidak bersyarat ;
b. mudah dicairkan ;
c. harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima.

Jaminan Penawaran dalam Perpres 16 tahun 2018

Untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai total HPS di atas Rp.10.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) Jaminan Penawaran di perlukan. Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Jasa Konsultansi tidak diperlukan jaminan penawaran.

Jaminan Penawaran besarnya antara 1 % (satu persen) hingga 3 % (tiga persen) dari nilai total HPS dan untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi jaminan penawaran besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen) dari nilai Pagu Anggaran.

Jaminan penawaran dapat berupa bank garansi atau surety bond, Jaminan Penawaran bersifat :
a. tidak bersyarat ;
b. mudah dicairkan ;
c. harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima. 

Thursday 19 April 2018

Penunjukan Langsung dalam Perpres 16 tahun 2018

I. Penunjukan langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.

* Penunjukan langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilaksanakan oleh pejabat pengadaan ;

* Penunjukan langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang nilai pagu Anggaran paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dan untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang  nilai pagu Anggaran paling banyak Rp.10.00.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dilaksanakan oleh pokja pemilihan ;

Wednesday 18 April 2018

Pengadaan Langsung dalam Perpres 16 tahun 2018

Pengadaan langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia :
* Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua juta rupiah) ;
* Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pengadaan langsung dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan.

Pelaksanaan pengadaan langsung dilakukan dengan :
a. pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia untuk pengadaan barang/jasa lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau
b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada pelaku usaha untuk pengadaan langsung menggunakan SPK.



Tuesday 17 April 2018

Penyebutan Merek dalam Perpres 16 Tahun 2018

Penyebutan merek dalam Perpres 16/2018 jelas disebutkan boleh dilakukan terhadap :
1. Komponen Barang/Jasa ;
2. Suku Cadang ;
3. Bagian dari satu sistem yang sudah ada ;
4. Barang/Jasa dalam katalog elektronik ;
5. Barang/Jasa pada tender cepat.

Monday 16 April 2018

Tugas Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP) dalam Perpes 16 Tahun 2018

Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang disingkat PjPHP dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang disingkat PPHP bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan penggadaan barang/jasa.
  • PjPHP memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (pasal 15 Perpres 16/2018). 
  • PPHP memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai diatas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai diatas Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (pasal 15 Perpres 16/2018).

Wednesday 11 April 2018

Tugas Pokja Pemilihan dalam Perpres 16 Tahun 2018

Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan penyedia (pasal 1 ayat 12 Perpres 16/2018). 

Pokja Pemilihan dalam pengadaan barang/jasa memiliki tugas (pasal 13) sebagai berikut : 
a.  melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia ; 
b.  melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia untuk katalog elektronik ;
c.  menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan :
     - Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan             Konstruksi/ Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran paling banyak                   Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
    -  Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi               dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Catatan :
1. Pokja pemilihan ditetapkan oleh Kepala UKPBJ, Pokja pemilihan dalam Perpres 54 dikenal sebagai Pokja ULP, UKPBJ dalam perpres 54 dikenal sebagai ULP,  ;
2. Pokja Pemilihan dapat mengusulkan Pengenaan sanksi daftar hitam ; 
3. Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli ;
4. Pokja Pemilihan menyatakan Prakualifikasi Gagal dan Tender/Seleksi gagal (pasal 51 ayat 1 dan ayat 2).
5. Pokja Pemilihan wajib Fungsional paling lambat 31 desember 2020;
6. Pokja Pemilihan berkedudukan di UKPBJ;
7. Pokja pemilihan ditetapkan dan melaksanakan tugas untuk setiap paket pengadaan, (untuk setiap paket Pokja Pemilihan ditugaskan dengan Surat Keputusan/ Surat Tugas) ; 
8. Pokja pemilihan DILARANG merangkap sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara dan dilarang merangkap sebagai PPHP untuk paket Pengadaan yang sama.

  

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dalam Perpres 16 Tahun 2018

Dalam Perpres 16 Tahun 2018 di muat peristilahan baru yaitu "Pengelola Pengadaan" Barang/Jasa. 

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada Pasal 1 ayat 18 Perpres 16/2018 adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa. Jadi Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan yang telah menduduki jabatan Fungsional PBJ disebut sebagai Pengelola Pengadaan. Pengelola Pengadaan memiliki tugas yang lebih luas yaitu dapat membantu tugas dari KPA dan PPK. 

Perpres 16/2018 mewajibkan Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan dijabat oleh Pengelola  Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2020. 

Tuesday 10 April 2018

Tugas Pejabat Pengadaan dalam Perpres 16 tahun 2018

Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan/atau E-Purchasing (Pasal 1 Ayat 13 Perpres 16/2018) .

Pejabat Pengadaan dalam pengadaan barang/jasa memiliki tugas (pasal 12) sebagai berikut :

a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pengadaan langsung ;
b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan penunjukan langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) ;
c. melaksanakan persiapan dan pelaksanakan Penunjukan Langsung untuk pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) ; dan
d. melaksanakan E-Purchasing yang bernilai paling banyak Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah)

Catatan :
1. Pejabat Pengadaan di tetapkan Oleh PA (Pengguna Anggaran) Pasal 9 Ayat 1 huruf  h Perpres 16/2108 ;
2. Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan Pengenaan Sanksi Daftar Hitam ;
3. Pejabat Pengadaan WAJIB di jabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2020 .
4. Pengadaan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Tuesday 3 April 2018

Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Perpres 16 Tahun 2018

Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk pengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

Dalam pasal 11 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut :
a.  menyusun perencanaan pengadaan ;
b.  menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) ;
c.  menetapkan rancangan kontrak ;
d.  menetapkan HPS ;
e.  menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia ;
f.  mengusulkan perubahan jadwal kegiatan ;
g. menetapkan tim pendukung ;
h. menetapkan tim atau tenaga ahli ;
i.  melaksanakan E-Purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000. (dua ratus juta rupiah) ;
j.  menetapkan surat penunjukan penyedia barang/jasa ;
k. mengendalikan kontrak ;
l.  melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA ;
m. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara                       penyerahan ;
n. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan ; dan
o. menilai kinerja penyedia.

selain tugas tersebut di atas PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi :
a. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja ; 
b. Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan. 

Persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK :
1. memiliki integritas dan disiplin ;
2. menandatangani pakta integritas ;
3. memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK ; (syarat ini dapat menggunakan Sertifikat Keahlian tingkat dasar sampai dengan 31 desember 2023)
4. berpendidikan paling rendah S1 atau setara ; (syarat ini dapat diganti dengan paling rendah golongan III a / atau disetarakan dengan golongan III a)
5. memiliki kemampuan manajerial level 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

apabila tidak terdapat pegawai yang memenuhi 5 persyaratan PPK di atas, PA / KPA dapat merangkap sebagai PPK . 


Catatan :
1. PPK ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran), Pasal 9 Ayat 1 huruf  g Perpres 16/2108 ;
2. PPK memiliki kewenangan menandatangani kontrak sebagai pelimpahan kewenangan dari PA/KPA ;
3.  Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk, KPA dapat merangkap sebagai PPK ;
4.  PPK dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ;
5.  Setelah Pekerjaan selesai 100%, PPK memeriksa, menerima Pekerjaan dan menandatangani Berita Acara Serah Terima. 
6. PPK menetapkan Pengenaan sanksi denda keterlambatan dalam Kontrak sebesar 1 % (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan ;
7. PPK wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa paling lambat Desember 2023 ;
8. PPK dapat mengusulkan Pengenaan Sanksi Daftar Hitam ;
9. PPK dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan.

Thursday 29 March 2018

Tugas dan Kewenangan Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Perpres 16 Tahun 2018

#Pengguna Anggaran (PA) 

Dalam pasal 9 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut :

a. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja ; 

b. Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan ; 
c. Menetapkan perencanaan pengadaan ; 
d. Menetapkan dan mengumumkan RUP ; 
e. Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa ; 
f.  Menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal ; 
g. Menetapkan PPK; 
h. Menetapkan Pejabat Pengadaan ; 
i.  Menetapkan PjPHP/PPHP ; 
j.  Menetapkan penyelenggara Swakelola ; 
k. Menetapkan Tim Teknis ; 
l.  Menetapkan Tim Juri/Tim Ahli untuk pelaksanaan Sayembara/Kontes ; 
m. Menyatakan Tender Gagal/Seleksi Gagal ; 
n.  Menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan : 
    1. Tender/Penunjukan langsung/ E-Purchasing untuk paket pengadaan                  Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran              paling sedikit di atas Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah); atau 
    2.  Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi              dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp.10.000.000.000               (sepuluh miliar rupiah).

#Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 



KPA melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.

Untuk pengelolaan APBN :
PA dapat melimpahkan kewenangan di atas kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan;

Untuk pengelolaan APBD :
PA dapat melimpahkan kewenangan di atas kepada KPA hanya untuk kewenangan pada huruf a sampai dengan huruf f.

Selain kewenangan sebagaimana tersebut di atas, KPA berwenang menjawab sanggah banding peserta tender Pekerjaan Konstruksi dan KPA dapat menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan kewenangan terkait dengan :

a. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja ; 
b. Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.